Bayar Fidyah
Mengenal
Fidyah: Pengertian dan Cara Melakukannya
Pada
dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan
Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur
seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup
menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya
hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Tapi, bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi
berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh,
Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin
sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah
Subhanahu Wa Ta'ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun ada permasalahan yang dirasakan kaum muslim yang
berhalangan puasa pada bulan Ramadhan, yaitu bagaimana takaran dalam membayar fidyah.
Ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu
porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan
dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia,
seperti gandum, beras dan lainnya).
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari
yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa,
maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari
atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Bila
seseorang nyaman memberikan fidyah setiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya,
bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa 1 bulan, silakan saja.
Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti
zakat fitrah.
Besaran Fidyah dan Orang yang
Wajib Melakukannya
Membayar Fidyah via ummi-online.com
Menurut Muhammad saw, bentuk fidyah berupa makanan,
biasanya adalah makanan pokok yang di setiap negeri berbeda satu dengan yang
lainnya. Makanan pokok dapat dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan
mentah, keduanya boleh, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Ukuran Fidyah
Untuk ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang
harus dikeluarkan, para ulama memiliki beberapada
perbedaan pandangan. Berikut ini penjelasannya:
Satu Mud
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan
Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan
kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud
Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. Maksudnya mud adalah telapak tangan
yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud
adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab
Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang,
1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Dua Mud atau Setengah Sha’
Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah
berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi
wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan
memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian
ulama yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah: “Kapan
saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya
tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak
berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah
setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya,
jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan
maka itu telah mencukupi”.
Satu Sha’
Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti
Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’. Satu sha’ itu setara dengan 4
mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘
itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75
liter.
Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling
sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah
sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin. Nah, siapa
sajakah yang punya kewajiban membayar fidyah tersebut? Simak urain berikut ini:
Bingung cari
Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Orang yang Harus Membayar Fidyah
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah,
karena tidak bisa berpuasa:
- Orang
yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
- Orang
tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
- Wanita
yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang
dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah saja
menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah
juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak
membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
- Orang
yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga
Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya
sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Komentar
Posting Komentar